top of page

   Penjelasan Tentang DAK

1. Penjelasan Tentang DAK

 

 

Halo, Sampurasun...Sebelumnya apa sih DAK itu? Yup sebelum kita membahas apa itu DAK pastinya kita harus tau dulu tentang DAK. DAK atau Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan. DAK bidang pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan dasar dan menengah yang merupakan urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasaran penidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Sasaran DAK bidang pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupaun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memenunuhi kriteria lokasi prioritas.


2. Proses Pencairan DAK

 

Di Bojonegoro sendiri ,Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto menginstruksikan desa/kelurahan segera mengajukan pencairan dana alokasi khusus (DAK) bagi siswa SLTA yang sudah disediakan sebesar Rp50 miliar di dalam APBD 2017.Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Heru Sugiharto, di Bojonegoro, Senin, menjelaskan Bupati Bojonegoro telah mengeluarkan instruksi terkait DAK pendidikan melalui surat No. 900/547/412.303/2017 tertanggal 20 April 2017.Terkait instruksi itu camat di daerahnya sudah meneruskan surat pencairan DAK pendidikan kepada desa/kelurahan (430 desa/kelurahan).

​

"Desa/kelurahan sudah bisa mencairkan DAK pendidikan untuk diteruskan kepada siswa penerima di desa/kelurahannya masing-masing. Sebab, alokasi anggarannya sudah tersedia di kas daerah," katanya menegaskan.

 

Di dalam instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi.

 

Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.

 

Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.

 

Menurut dia, pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 th 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No.11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.Bagi siswa SLTA kelas X dan XI untuk pencairannya harus memperoleh rekomendasi dari kepala sekolahnya masing-masing,Teknis penyaluran bantuan pendidikan, lanjut dia, masuk rekening penerima di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk kelas X dan XI.Sedangkan bagi kelas XII langsung diterimakan kepada siswa

Ia menyebutkan sesuai data jumlah siswa SLTA di daerahnya kelas X, XI dan XII sebanyak 50.305 siswa.Bupati Bojonegoro Suyoto, meminta jajaran terkait, camat, juga desa/kelurahan untuk memonitoring pencairan, dan penyaluran DAK bidang pendidikan termasuk pemanfaatannya bisa berjalan dengan baik. 

 

Nah, untuk pengalaman pribadi saya sendiri, cara pencairan DAK pertama yaitu mendapatkan slip dari kelurahan saya, yaitu Kelurahan Sumbang. Nah, setelah mendapat slip dari keluarahan tidak langsung ke BPR lhoo yaiyalah karena proses pengambilan DAK pada saat itu masih jam efektif sekolah jadi saya harus minta izin ke guru piket untuk keluar sekolah mengambil DAK.

Nah setelah dapet ijin dari guru piket barulah saya ke Bank BPR untuk mengambil uang DAK. Dan tadaaa akhirnya DAK ku sudah ditangan xixixi

 

3. Penggunaan DAK secara ideal

Secara ideal, DAL digunakan untuk mrnunjang kegiatan pendidikan seperti, pembayaran SPP bulanan, membeli buku dan peralatan sekolah, seragam, pembayaran

 

4. Penggunaan Secara Riil

Berhubung saya sendiri belum mendapatkan DAK dari pemerintah,saya pun belum menggunakan DAK secara riil. Namun, dari pengalaman yang saya mendapat DAK tahun lalu,saya menguunakannya untuk membayar SPP bulanan dan untuk uang sangu sekolah

 

Nah, itulah sedikit tentang Dana Alokasi Khusus atau lebih dikenal dengan DAK. Semoga artikel ini dapat membantu anda semua memberi gambaran tentang apa itu DAK dan bagaimana penggunaan seharusnya.

 

DANKE !

bottom of page